ilmunegara-azahra
AZAHRA RISWIDA ANJANI
ILMU NEGARA
PENGERTIAN ILMU NEGARA
Istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda staatsleer
yang diambil dari istilah bahasa Jerman “Staatslehre” yang merupakan hasil dari
penyelidikan seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya
Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek dianggap sebagai Bapak
Ilmu Negara. Sementara itu, menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu
tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur,
bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara
(Muhtada, 2018). Tujuan mempelajari ilmu negara terutama sekali adalah untuk
memberikan pengetahuan sejarah, asal muasal, hakikat, dan perkembangan pemikiran
negara yang bersifat universal. Ilmu negara merupakan pemahaman yang tidak
praktis karena tiada ditujukan untuk sebuah negara tertentu. Oleh sebab itu,
pelajaran ini penting untuk menuntun kepada pelajaran yang lebih praktis
seperti hukum tata negara dan hukum tata usaha negara (Isharyanto, 2016).
Pembahasan tentang ilmu negara dapat dimulai dengan mempelajari terlebih dahulu
istilah dari ilmu negara. Setelah membaca artikel ini, pembaca diharapkan dapat
memahami tentang konsep ilmu negara yang meliputi istilah dan pengertian ilmu
negara secara umum dan dari berbagai pendapat atau pandangan para ahli ilmu
negara.
TEORI ASAL MULA NEGARA
Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang asal mula
suatu negara, yaitu :
Teori asal mula negara adalah teori yang mencoba
menjelaskan bagaimana negara terbentuk. Berikut adalah beberapa teori asal mula
negara yang ditemukan:
1.Teori teokrasi atau teori ketuhanan merupakan salah
satu teori yang mengkonstruksi tentang asal mula negara. Teori teokrasi yang
mempunyai kaitan dengan asal mula negara terdiri atas dua teori. Dua teori
tersebut yaitu teori teokrasi klasik dan theori teokrasi modern. Teori teokrasi
klasik menyatakan bahwa otoritas kekuasaan berasal Tuhan dan kemudian diberikan
secara langsung kepada manusia yang memerintah. Manusia yang mendapat kekuasaan
tersebut yang dianggap sebagai titisan Tuhan
2.Teori Hukum Alam, hukum alam menekankan pada hukum
alam sebagai asal mula dari negara. Hukum alam ada yang sifatnya irrasional dan
rasional. Hukum Alam yang irrasional dapat ditemukan dengan menggunakan metode
induktif (logika induktif: khusus-umum). Contoh hukum alam yang irrasional
seperti hukum yang lahir dari Tuhan atau Firman Tuhan, hal-hal yang bersifat
mistis, dan sejenisnya. Adapun hukum alam yang rasional adalah hukum alam yang
ditemukan melalui metode deduktif (logika deduktif: umum-khusus), yang
merupakan metode yang didapat melalui observasi.
3.Teori Perjanjian Masyarakat, teori perjanjian
masyarakat diperkenalkan oleh tokoh yang bernama Thomas Hobbes, yang lahir pada
tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Hobbes menyatakan bahwa yang berlaku
pada masa sebelum adanya negara adalah hukum rimba. Di masa tersebut, yang
berlaku adalah prinsip homo homini lupus, yang berarti manusia menjadi serigala
bagi manusia lain. Selain itu, juga berlaku prinsip bellum omnium contra omnes
̧ yang artinya semua lawan semua. Kemudian, untuk mengakhiri hukum rimba di
tegah masyarakat, maka masyarakat membuat kontrak sosial atau perjanjian
masyarakat. Kontrak sosial tersebut berupa penyerahan kewenangan atau kekuasaan
kepada raja untuk memerintah. Artinya masyarakat secara bersama-sama berjanji
untuk menyerahkan kekuasaan kepada raja yangditunjuk untuk memerintah agar
hukum rimba tidak terjadi lagi
4.Teori Kekuatan, teori kekuatan juga dapat disebut
sebagai teori kekuasaan. Teori kekuatan sendiri dapat dibagi menjadi dua: teori
kekuatan fisik dan teori kekuatan ekonomi. Teori kekuatan fisik menyatakan
bahwa kekuasaan adalah bentukan orang-orang yang paling kuat, berani, dan berkemauan
teguh untuk memaksakan kemauannya kepada pihak yang lemah. Voltaire menyatakan
bahwa raja yang pertama merupakan “the winning hero”. Teori kekuatan fisik
mendeklarasikan bahwa negara dapat muncul disebabkan oleh kemenangan dari pihak
yang secara fisik lebih unggul dan kuat dari pihak lain
5.Teori Positivisme, teori positivisme juga turut
menjelaskan tentang asal mula negara. Hans Kelsen, salah satu tokoh positivisme
hukum, sering mengaitkan antara teori hukum, negara, dan hukum internasional.
Sebenarnya Hans Kelsen bukan merupakan bagian penuh dari aliran positivisme
empiris, dan juga bukan merupakan bagian penuh dari aliran hukum alam. Menurut
para ahli, Hans Kelsen lebih pada posisi di tengah-tengah antara dua aliran
tersebut (Asshiddiqie dan Safaat, 2006:9). Walaupun demikian, karya-karya Hans
Kelsen yang selalu mempromosikan teori hukum murni membuat Hans Kelsen dapat
dianggap cenderung pada teori hukum positivisme. Selain mempromosikan teori
hukum murni yang dekat dengan teori Dasar-Dasar Ilmu Negara 19 hukum
positivisme, Hans Kelsen juga mengkaji tentang negara. Salah satu buku yang
ditulisnya, yaitu General Theory of Law and State, khususnya pada bagian dua,
mengkaji tentang negara
6.Teori Organis, teori organis dalam kaitan dengan
asal mula negara lebih mensimulasikan negara seperti anatomi manusia. Negara
dianggap sama dengan makhluk hidup yang mempunyai struktur seperti kepala,
badan, kaki, tangan, otak dan lain.lain. Kepala, badan, kaki, tangan dapat
disamakan dengan struktur lembaga negara, sedangkan otak dapat disamakan dengan
pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara.
7.Teori Garis Kekeluargaan, teori garis kekeluargaan,
atau teori patriarkhal-matriarkhal, merupakan salah satu teori asal mula
negara. Teori garis kekeluargaan fokus pada penciptaan negara yang bersumber
dari adanya keluarga. Negara dapat terbentuk dari adanya keluarga kecil yang
saling bersatu, dan kemudian membentuk keluarga yang lebih besar, sampai pada
akhirnya tercipta atau terbentuk sebuah negara. Garis kekeluargaan yang
dimaksud juga dapat berbentuk suku atau keturunan. Oleh karena itu, teori ini
menganggap bahwa negara bisa jadi lahir dari keluarga atau suku yang berasal
garis keturunan bapak (patriarkhal), atau bisa juga dari garis keturunan ibu
8.Teori modern, Kranenburg menjelaskan bahwa negara
lahir karena adanya komunitas manusia yang disebut sebagai bangsa. Negara akan
lahir apabila terdapat suatu bangsa. Oleh karena itu, bangsa menjadi fondasi
bagi terciptanya negara. Pendapat Kranenberg ini menyimpulan bahwa tidak akan
mungkin ada negara jika tidak ada komunitas yang disebut bangsa. Keadaan
tersebut menyebabkan penguasa dari sebuah negara adalah bangsa yang menciptakan
negara. Penjelasan dari Kranenberg bertolak belakang dengan penjelasan
Logemann, yang menjelaskan bahwa negara lebih dulu ada sebelum tercipta bangsa.
Logemann berpandangan bahwa negara, dengan kekuasaan yang dimilikinya, kemudian
menciptakan suatu bangsa, sehingga bangsa itu ada karena adanya suatu negara
9.Teori Terjadinya Negara secara Primer, teori
terjadinya negara secara primer juga merupakan salah satu teori yang menawarkan
penjelasan tentang asal mula negara. Menurut teori ini, terjadinya negara
secara primer dapat digolongkan menjadi empat fase, yaitu fase genootshap
(genossenchaft), fase reich (rijk), fase staat, dan fase (democratische natie
dan dictatuur atau dictatum). Fase-fase ini merupakan tahapan dalam pembentukan
negara.
TEORI
BERAKHIRNYA NEGARA
Mac Iver mengemukakan bahwa suatu negara dapat berakhir
dengan dua cara, yaitu cara revolusi dan cara evolusi. Cara revolusi terjadi manakala di negara tersebut terjadi hal
yang cepat dan besar, seperti peperangan dan pemberontakan, yang dapat
mengakibatkan hancurnya sebuah negara. Cara evolusi teriadi manakala proses
hancurnya negara terjadi secara perlahan. Misalnya melalui adanya konflik
internal yang berlarut-latur dan berkepanjangan di tubuh negara tersebut,
sehingga menyebabkan sendi-sendi kenegaraan melemah dan pada akhirmya runtuh
.Diponolo menjelaskan lenyapnya negara dalam tiga teori, yaitu teori
organis,teori anarkis, dan teori marxis. Teori organis mengasumsikan negara
layaknya organisme hidup, yang akan lenyap manakala organisme tersebut sudah
tidak berfungsi lagi, atau organisme itu sendiri hancur. Teori organisme
mengasumsikan negara seperti makhluk hidup, yang bisa lahir, muda, tua, dan
akhirnya mati. Teori anarkis mendasarkan pada dampak dari anarkisme. Teriadinya
anarkisme dapat membuat negara hancur, yang berarti lenyapnya negara terjadi
karena munculnya anarkisme dalam tubuh negara.
Teori Marx menjelaskan bahwa negara bisa hancur dan lenyap
karena adanya pertentangan kelas di dalam negara. Dalam konteks ini, negara
bisa hancur atau lenyap karena adanya kemenangan suatu kelas dalam masyarakat
atas kelas lainnya. Selain penjelasan dari teori-teori tersebut, negara bisa
juga lenyap karena adanya kolonialisme, kemiskinan, kudeta atau terjadi
peperangan, pemisahan diri dari wilayah yang merupakan bagian dari suatu
negara. Kemudian juga negara dapat mati karena adanya bencana alam, hilangnya
penduduk, musnahnya pemerintahan, dan semacamnya. Dari berbagai sebab ini, dapat disimpuilkan bahwa negara bisa lenyap
karena dua alasan. Alasan pertama, negara bisa lenyap karena kondisi alam.
Kondisi alam yang tidak bersahabat dapat membuat negara hancur. Contoh dari
hilangnya negara karena kondisi alam yang tidak bersahabat adalah terjadinya
gunung meletus yang menghancurkan wilayah, banjir yang menghanyutkan wilayah, dan tsunami yang
menghancurkan manusia atau wilayah. Alasan kedua, karena kondisi sosial yang
menyebabkan lenyapnya negara. Contoh negara yang hilang karena faktor sosial misalnya
adanya kemiskinan yang menghilangkan penduduk, penjajahan, kudeta yang
mengganti negara, perjanjian, dan penggabungan atau pemisahan (atau perpecahan)
wilayah dalam suatu negara.
TEORI LEGITIMASI NEGARA
Teori legitimasi kekuasaan adalah suatu konsep yang
menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan sah,
sehingga memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan kepercayaan
masyarakat, beberapa teori sumber kekuasaan yang dikemukakan oleh para ahli
antara lain:
Teori Teokrasi: Kekuasaan berasal dari Tuhan, dan
Tuhanlah yang mengangkat orang untuk mewakili-Nya dalam mengatur pemerintahan
Teori Hukum Alam: Kekuasaan ada karena diperjanjikan
oleh masyarakat. Masyarakat membuat perjanjian untuk mengangkat siapa yang
memegang kekuasaan
Teori Kekuatan: Kekuasaan berasal dari kekuatan fisik,
militer, relasi, kepintaran, kekayaan, dan sebagainya
Legitimasi kekuasaan juga berkaitan dengan kontrak
sosial antara pemerintah dan masyarakat, di mana pemerintah harus menyesuaikan
dengan nilai dan norma yang berlaku agar berjalan dengan selaras
Legitimasi sangat dibutuhkan karena kekuasaan cenderung dipertahankan dan diperebutkan melalui berbagai cara, dan negara cenderung telah melakukan tindakan yang represif dalam menghukum warganya untuk memperoleh ketertiban
TEORI
TUJUAN NEGARA
Teori Tujuan Negara adalah suatu pedoman dalam
mengarahkan seluruh kegiatan aktivitas negara, menyusun, dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap
negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa
negara yang bersangkutan. Setiap negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan,
antara lain melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan
keadilan
Teori Plato
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan
harmonis. Negara harus dipimpin oleh orang yang memiliki kebijaksanaan dan
keahlian dalam memimpin.
Teori Negara Polisi
Tujuan negara polisi adalah semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan
perlindungan kebebasan hak warganya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu
dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan kehendak
seluruh rakyat. Selain itu, negara lain juga tidak boleh ikut campur dalam
urusan pribadi dan ekonomi warganya.
Teori Negara Hukum
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menegakkan hukum dan keadilan. Negara
harus memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama
dan tidak boleh diskriminatif.
Teori Negara Kesejahteraan
Menurut teori ini, tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Negara
dipandang sebagai alat untuk meraih tujuan bersama, yaitu suatu tatanan
masyarakat yang di dalamnya terdapat kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
Teori Teokratis
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan
SIKLUS
POLYBIUS
Polybios berasal dari yunani tepatnya dari suku
archaea, ia adalah sejarawan romawi kuno yang lahir dari seorang negarawan
terkemuka yaitu Likorta, seorang politisi kuat dan kepala Liga Achaean, pemuda
yang berpartisipasi dalam kehidupan militer dan politik.Sebagai komandan
kavaleri yunani ia berperan serta dalam perang Macedonia 3 melawan romawi
karena itu saat muda ia menjadi anggota liga archea dan berperan penting dalam
liga tersebut selain itu juga ayahnya Polybius menjadi komandan kavaleri dari
perang pydna. seorang diplomat Achaean terkemuka dan pemimpin politik; namun
meskipun begitu tidak ada yang mengetahui ibu Polybius ini. Sedangkan kekayaan
keluarganya didasarkan pada kepemilikan tanah yang luas dan produktif. Selama
masa mudanya Polybius mengembangkan minat dalam biografi, sejarah, dan topik
militer. Karena ayahnya seorang yang aktif dalam pemerintahan yunani maka
Polybius sendiri juga ikut bergabung dia menjadi seorang komandan kavaleri
dalam perang Macedonia 3.
Polybius memperlihatkan kekuatan, sekaligus
kelemahannya, dalam historiografi kuno. Memang harus diakui dia telah berusaha
keras memfokuskan pada data data empiris dan pragmatis. Tetapi ia sering
tergelincir karena keterbatasannya ketika menggunakan pendekatan apriori dan
spekulatif . meskipun demikian ia selalu dan terus mencoba untuk
memepertahankan akurasi dan sikap tidak memihak yang dengan sangat jelas
memperlihatkan kekuatan dan kelayakan metodologinya. Dibandingkan Plutarch
polibius lebih berhak mendapatkan pujian tinggi
Teori ini menjelaskan tentang siklus sistem
pemerintahan antara penguasa dengan rakyat.
Monarki, monarki adalah suatu sistem pemerintahan di
mana raja yang menobatkan dirinya menggunakan kekuasaan semata-mata untuk
rakyat dan bukan untuk dirinya sendiri.
Monarki dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Monarki absolut (raja memiliki kekuasaan penuh dan
bersifat mutlak)
2. Monarki konstitusional (kekuasaan raja dibatasi
berdasarkan hukum atau konstitusi yang berlaku)
3. Monarki parlementer (parlemen berkuasa penuh, raja
hanya sebagai simbol)
Tirani, tirani merupakan perubahan sistem pemerintahan
di mana raja yang sebelumnya merakyat tiba-tiba berkuasa semena-mena dan
melakukan penyelewengan wewenang sehingga rakyat menjadi tertindas. Sistem ini
sama dengan komunisme, fasisme, totaliter, dan kediktatoran.
Aristokrat, aristokrat atau golongan bangsawan mulai
peduli terhadap rakyat yang tertindas oleh kebijakan penguasa yang semena-mena
Oligarki, oligarki adalah perubahan sistem
pemerintahan di mana kaum bangsawan, elit politik, dan kalangan atas juga ikut
menindas rakyat bersama raja sehingga muncul sikap etnosentrisme dan
feodalisme.
Demokrasi, demokrasi Rakyat kemudian bangkit dan
melancarkan revolusi untuk melawan pemerintah yang bertindak semena-mena.
Kemudian rakyat berkuasa atas pemerintahan dan negara serta kemerdekaan dari
penindasan dan ketidakpedulian penguasa kepada rakyat. Biasanya pemerintahan
berubah menjadi sistem republik contohnya seperti Revolusi Prancis.
Oklokrasi, oklokrasi seketika tampuk pemerintahan sudah dikuasai rakyat, negara menjadi kacau karena seluruh rakyat ingin menjadi pemimpin sehingga pemerintahan kembali ke sistem monarki.
MEMAHAMI
PROSES TERBENTUKNYA NKRI
itu juga merupakan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya kemerdekaan Indonesia.
Bagaimana kronologis lahirnya atau terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem
administrasi wilayah yang jelas.
Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan
pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik. Berikut ini
rangkaian kronologis terbentuk NKRI
Pada tanggal
29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang, yang beranggotakan 63 orang.
06 Agustus 1945, Sebuah bom atom meledak di kota
Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, Jepang sedang menjajah Indonesia.
07 Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti pada tanggal
menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi inkai.
9 Agustus 1945, Bom atom kedua kembali dijatuhkan di
kota Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika Serikat. Momen ini
dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.
10 Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar lewat radio
bahwa Jepang telah menyerah pada Sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia
makin mempersiapkan kemerdekaan. Saat Soekarno kembali dari Dalat, Sutan
Syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.
15 Agustus 1945, Jepang benar-benar menyerah pada
sekutu.
16 Agustus 1945, Pada saat dini hari, para pemuda
membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan
agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad
Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Maka itu
diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan Hatta. Soekarno dan
Hatta kembali ke Jakarta, awalnya ia dibawa ke rumah Nishimura baru kemudian di
bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks
Proklamasi pun disusun pada dini hari, yang diketik oleh Sayuti Malik.
Komentar
Posting Komentar