AZAHRA RISWIDA ANJANI

 


 

 

ILMU NEGARA





PENGERTIAN ILMU NEGARA

Istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman “Staatslehre” yang merupakan hasil dari penyelidikan seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara. Sementara itu, menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara (Muhtada, 2018). Tujuan mempelajari ilmu negara terutama sekali adalah untuk memberikan pengetahuan sejarah, asal muasal, hakikat, dan perkembangan pemikiran negara yang bersifat universal. Ilmu negara merupakan pemahaman yang tidak praktis karena tiada ditujukan untuk sebuah negara tertentu. Oleh sebab itu, pelajaran ini penting untuk menuntun kepada pelajaran yang lebih praktis seperti hukum tata negara dan hukum tata usaha negara (Isharyanto, 2016). Pembahasan tentang ilmu negara dapat dimulai dengan mempelajari terlebih dahulu istilah dari ilmu negara. Setelah membaca artikel ini, pembaca diharapkan dapat memahami tentang konsep ilmu negara yang meliputi istilah dan pengertian ilmu negara secara umum dan dari berbagai pendapat atau pandangan para ahli ilmu negara.


TEORI ASAL MULA NEGARA


Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang asal mula suatu negara, yaitu :

Teori asal mula negara adalah teori yang mencoba menjelaskan bagaimana negara terbentuk. Berikut adalah beberapa teori asal mula negara yang ditemukan:



1.Teori teokrasi atau teori ketuhanan merupakan salah satu teori yang mengkonstruksi tentang asal mula negara. Teori teokrasi yang mempunyai kaitan dengan asal mula negara terdiri atas dua teori. Dua teori tersebut yaitu teori teokrasi klasik dan theori teokrasi modern. Teori teokrasi klasik menyatakan bahwa otoritas kekuasaan berasal Tuhan dan kemudian diberikan secara langsung kepada manusia yang memerintah. Manusia yang mendapat kekuasaan tersebut yang dianggap sebagai titisan Tuhan

2.Teori Hukum Alam, hukum alam menekankan pada hukum alam sebagai asal mula dari negara. Hukum alam ada yang sifatnya irrasional dan rasional. Hukum Alam yang irrasional dapat ditemukan dengan menggunakan metode induktif (logika induktif: khusus-umum). Contoh hukum alam yang irrasional seperti hukum yang lahir dari Tuhan atau Firman Tuhan, hal-hal yang bersifat mistis, dan sejenisnya. Adapun hukum alam yang rasional adalah hukum alam yang ditemukan melalui metode deduktif (logika deduktif: umum-khusus), yang merupakan metode yang didapat melalui observasi.

3.Teori Perjanjian Masyarakat, teori perjanjian masyarakat diperkenalkan oleh tokoh yang bernama Thomas Hobbes, yang lahir pada tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Hobbes menyatakan bahwa yang berlaku pada masa sebelum adanya negara adalah hukum rimba. Di masa tersebut, yang berlaku adalah prinsip homo homini lupus, yang berarti manusia menjadi serigala bagi manusia lain. Selain itu, juga berlaku prinsip bellum omnium contra omnes ̧ yang artinya semua lawan semua. Kemudian, untuk mengakhiri hukum rimba di tegah masyarakat, maka masyarakat membuat kontrak sosial atau perjanjian masyarakat. Kontrak sosial tersebut berupa penyerahan kewenangan atau kekuasaan kepada raja untuk memerintah. Artinya masyarakat secara bersama-sama berjanji untuk menyerahkan kekuasaan kepada raja yangditunjuk untuk memerintah agar hukum rimba tidak terjadi lagi

4.Teori Kekuatan, teori kekuatan juga dapat disebut sebagai teori kekuasaan. Teori kekuatan sendiri dapat dibagi menjadi dua: teori kekuatan fisik dan teori kekuatan ekonomi. Teori kekuatan fisik menyatakan bahwa kekuasaan adalah bentukan orang-orang yang paling kuat, berani, dan berkemauan teguh untuk memaksakan kemauannya kepada pihak yang lemah. Voltaire menyatakan bahwa raja yang pertama merupakan “the winning hero”. Teori kekuatan fisik mendeklarasikan bahwa negara dapat muncul disebabkan oleh kemenangan dari pihak yang secara fisik lebih unggul dan kuat dari pihak lain

5.Teori Positivisme, teori positivisme juga turut menjelaskan tentang asal mula negara. Hans Kelsen, salah satu tokoh positivisme hukum, sering mengaitkan antara teori hukum, negara, dan hukum internasional. Sebenarnya Hans Kelsen bukan merupakan bagian penuh dari aliran positivisme empiris, dan juga bukan merupakan bagian penuh dari aliran hukum alam. Menurut para ahli, Hans Kelsen lebih pada posisi di tengah-tengah antara dua aliran tersebut (Asshiddiqie dan Safaat, 2006:9). Walaupun demikian, karya-karya Hans Kelsen yang selalu mempromosikan teori hukum murni membuat Hans Kelsen dapat dianggap cenderung pada teori hukum positivisme. Selain mempromosikan teori hukum murni yang dekat dengan teori Dasar-Dasar Ilmu Negara 19 hukum positivisme, Hans Kelsen juga mengkaji tentang negara. Salah satu buku yang ditulisnya, yaitu General Theory of Law and State, khususnya pada bagian dua, mengkaji tentang negara

6.Teori Organis, teori organis dalam kaitan dengan asal mula negara lebih mensimulasikan negara seperti anatomi manusia. Negara dianggap sama dengan makhluk hidup yang mempunyai struktur seperti kepala, badan, kaki, tangan, otak dan lain.lain. Kepala, badan, kaki, tangan dapat disamakan dengan struktur lembaga negara, sedangkan otak dapat disamakan dengan pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara.

7.Teori Garis Kekeluargaan, teori garis kekeluargaan, atau teori patriarkhal-matriarkhal, merupakan salah satu teori asal mula negara. Teori garis kekeluargaan fokus pada penciptaan negara yang bersumber dari adanya keluarga. Negara dapat terbentuk dari adanya keluarga kecil yang saling bersatu, dan kemudian membentuk keluarga yang lebih besar, sampai pada akhirnya tercipta atau terbentuk sebuah negara. Garis kekeluargaan yang dimaksud juga dapat berbentuk suku atau keturunan. Oleh karena itu, teori ini menganggap bahwa negara bisa jadi lahir dari keluarga atau suku yang berasal garis keturunan bapak (patriarkhal), atau bisa juga dari garis keturunan ibu

8.Teori modern, Kranenburg menjelaskan bahwa negara lahir karena adanya komunitas manusia yang disebut sebagai bangsa. Negara akan lahir apabila terdapat suatu bangsa. Oleh karena itu, bangsa menjadi fondasi bagi terciptanya negara. Pendapat Kranenberg ini menyimpulan bahwa tidak akan mungkin ada negara jika tidak ada komunitas yang disebut bangsa. Keadaan tersebut menyebabkan penguasa dari sebuah negara adalah bangsa yang menciptakan negara. Penjelasan dari Kranenberg bertolak belakang dengan penjelasan Logemann, yang menjelaskan bahwa negara lebih dulu ada sebelum tercipta bangsa. Logemann berpandangan bahwa negara, dengan kekuasaan yang dimilikinya, kemudian menciptakan suatu bangsa, sehingga bangsa itu ada karena adanya suatu negara

9.Teori Terjadinya Negara secara Primer, teori terjadinya negara secara primer juga merupakan salah satu teori yang menawarkan penjelasan tentang asal mula negara. Menurut teori ini, terjadinya negara secara primer dapat digolongkan menjadi empat fase, yaitu fase genootshap (genossenchaft), fase reich (rijk), fase staat, dan fase (democratische natie dan dictatuur atau dictatum). Fase-fase ini merupakan tahapan dalam pembentukan negara.

 

TEORI BERAKHIRNYA NEGARA


Mac Iver mengemukakan bahwa suatu negara dapat berakhir dengan dua cara, yaitu cara revolusi dan cara evolusi. Cara revolusi terjadi manakala di negara tersebut terjadi hal yang cepat dan besar, seperti peperangan dan pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hancurnya sebuah negara. Cara evolusi teriadi manakala proses hancurnya negara terjadi secara perlahan. Misalnya melalui adanya konflik internal yang berlarut-latur dan berkepanjangan di tubuh negara tersebut, sehingga menyebabkan sendi-sendi kenegaraan melemah dan pada akhirmya runtuh .Diponolo menjelaskan lenyapnya negara dalam tiga teori, yaitu teori organis,teori anarkis, dan teori marxis. Teori organis mengasumsikan negara layaknya organisme hidup, yang akan lenyap manakala organisme tersebut sudah tidak berfungsi lagi, atau organisme itu sendiri hancur. Teori organisme mengasumsikan negara seperti makhluk hidup, yang bisa lahir, muda, tua, dan akhirnya mati. Teori anarkis mendasarkan pada dampak dari anarkisme. Teriadinya anarkisme dapat membuat negara hancur, yang berarti lenyapnya negara terjadi karena munculnya anarkisme dalam tubuh negara.

Teori Marx menjelaskan bahwa negara bisa hancur dan lenyap karena adanya pertentangan kelas di dalam negara. Dalam konteks ini, negara bisa hancur atau lenyap karena adanya kemenangan suatu kelas dalam masyarakat atas kelas lainnya. Selain penjelasan dari teori-teori tersebut, negara bisa juga lenyap karena adanya kolonialisme, kemiskinan, kudeta atau terjadi peperangan, pemisahan diri dari wilayah yang merupakan bagian dari suatu negara. Kemudian juga negara dapat mati karena adanya bencana alam, hilangnya penduduk, musnahnya pemerintahan, dan semacamnya. Dari berbagai sebab ini, dapat disimpuilkan bahwa negara bisa lenyap karena dua alasan. Alasan pertama, negara bisa lenyap karena kondisi alam. Kondisi alam yang tidak bersahabat dapat membuat negara hancur. Contoh dari hilangnya negara karena kondisi alam yang tidak bersahabat adalah terjadinya gunung meletus yang menghancurkan wilayah, banjir yang  menghanyutkan wilayah, dan tsunami yang menghancurkan manusia atau wilayah. Alasan kedua, karena kondisi sosial yang menyebabkan lenyapnya negara. Contoh negara yang hilang karena faktor sosial misalnya adanya kemiskinan yang menghilangkan penduduk, penjajahan, kudeta yang mengganti negara, perjanjian, dan penggabungan atau pemisahan (atau perpecahan) wilayah dalam suatu negara.

 

TEORI LEGITIMASI NEGARA



Teori legitimasi kekuasaan adalah suatu konsep yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan sah, sehingga memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan kepercayaan masyarakat, beberapa teori sumber kekuasaan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:

Teori Teokrasi: Kekuasaan berasal dari Tuhan, dan Tuhanlah yang mengangkat orang untuk mewakili-Nya dalam mengatur pemerintahan

Teori Hukum Alam: Kekuasaan ada karena diperjanjikan oleh masyarakat. Masyarakat membuat perjanjian untuk mengangkat siapa yang memegang kekuasaan

Teori Kekuatan: Kekuasaan berasal dari kekuatan fisik, militer, relasi, kepintaran, kekayaan, dan sebagainya

Legitimasi kekuasaan juga berkaitan dengan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat, di mana pemerintah harus menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku agar berjalan dengan selaras

Legitimasi sangat dibutuhkan karena kekuasaan cenderung dipertahankan dan diperebutkan melalui berbagai cara, dan negara cenderung telah melakukan tindakan yang represif dalam menghukum warganya untuk memperoleh ketertiban 

 

 

TEORI TUJUAN NEGARA 



Teori Tujuan Negara adalah suatu pedoman dalam mengarahkan seluruh kegiatan aktivitas negara, menyusun, dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Setiap negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan keadilan

Teori Plato
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis. Negara harus dipimpin oleh orang yang memiliki kebijaksanaan dan keahlian dalam memimpin.

Teori Negara Polisi
Tujuan negara polisi adalah semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan kebebasan hak warganya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Selain itu, negara lain juga tidak boleh ikut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya.

Teori Negara Hukum
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menegakkan hukum dan keadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diskriminatif.

Teori Negara Kesejahteraan
Menurut teori ini, tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat untuk meraih tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Teori Teokratis
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan

 

SIKLUS POLYBIUS



Polybios berasal dari yunani tepatnya dari suku archaea, ia adalah sejarawan romawi kuno yang lahir dari seorang negarawan terkemuka yaitu Likorta, seorang politisi kuat dan kepala Liga Achaean, pemuda yang berpartisipasi dalam kehidupan militer dan politik.Sebagai komandan kavaleri yunani ia berperan serta dalam perang Macedonia 3 melawan romawi karena itu saat muda ia menjadi anggota liga archea dan berperan penting dalam liga tersebut selain itu juga ayahnya Polybius menjadi komandan kavaleri dari perang pydna. seorang diplomat Achaean terkemuka dan pemimpin politik; namun meskipun begitu tidak ada yang mengetahui ibu Polybius ini. Sedangkan kekayaan keluarganya didasarkan pada kepemilikan tanah yang luas dan produktif. Selama masa mudanya Polybius mengembangkan minat dalam biografi, sejarah, dan topik militer. Karena ayahnya seorang yang aktif dalam pemerintahan yunani maka Polybius sendiri juga ikut bergabung dia menjadi seorang komandan kavaleri dalam perang Macedonia 3.

Polybius memperlihatkan kekuatan, sekaligus kelemahannya, dalam historiografi kuno. Memang harus diakui dia telah berusaha keras memfokuskan pada data data empiris dan pragmatis. Tetapi ia sering tergelincir karena keterbatasannya ketika menggunakan pendekatan apriori dan spekulatif . meskipun demikian ia selalu dan terus mencoba untuk memepertahankan akurasi dan sikap tidak memihak yang dengan sangat jelas memperlihatkan kekuatan dan kelayakan metodologinya. Dibandingkan Plutarch polibius lebih berhak mendapatkan pujian tinggi

Teori ini menjelaskan tentang siklus sistem pemerintahan antara penguasa dengan rakyat.

Monarki, monarki adalah suatu sistem pemerintahan di mana raja yang menobatkan dirinya menggunakan kekuasaan semata-mata untuk rakyat dan bukan untuk dirinya sendiri.

Monarki dibagi menjadi tiga yaitu:

1. Monarki absolut (raja memiliki kekuasaan penuh dan bersifat mutlak)

2. Monarki konstitusional (kekuasaan raja dibatasi berdasarkan hukum atau konstitusi yang berlaku)

3. Monarki parlementer (parlemen berkuasa penuh, raja hanya sebagai simbol)

Tirani, tirani merupakan perubahan sistem pemerintahan di mana raja yang sebelumnya merakyat tiba-tiba berkuasa semena-mena dan melakukan penyelewengan wewenang sehingga rakyat menjadi tertindas. Sistem ini sama dengan komunisme, fasisme, totaliter, dan kediktatoran.

Aristokrat, aristokrat atau golongan bangsawan mulai peduli terhadap rakyat yang tertindas oleh kebijakan penguasa yang semena-mena

Oligarki, oligarki adalah perubahan sistem pemerintahan di mana kaum bangsawan, elit politik, dan kalangan atas juga ikut menindas rakyat bersama raja sehingga muncul sikap etnosentrisme dan feodalisme.

Demokrasi, demokrasi Rakyat kemudian bangkit dan melancarkan revolusi untuk melawan pemerintah yang bertindak semena-mena. Kemudian rakyat berkuasa atas pemerintahan dan negara serta kemerdekaan dari penindasan dan ketidakpedulian penguasa kepada rakyat. Biasanya pemerintahan berubah menjadi sistem republik contohnya seperti Revolusi Prancis.

Oklokrasi, oklokrasi seketika tampuk pemerintahan sudah dikuasai rakyat, negara menjadi kacau karena seluruh rakyat ingin menjadi pemimpin sehingga pemerintahan kembali ke sistem monarki.

 

MEMAHAMI PROSES TERBENTUKNYA NKRI



Proklamasi itu juga merupakan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya kemerdekaan Indonesia.

Bagaimana kronologis lahirnya atau terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas.

Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik. Berikut ini rangkaian kronologis terbentuk NKRI

Pada tanggal

29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang, yang beranggotakan 63 orang.

06 Agustus 1945, Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, Jepang sedang menjajah Indonesia.

07 Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai.

9 Agustus 1945, Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.

10 Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada Sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia makin mempersiapkan kemerdekaan. Saat Soekarno kembali dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.

15 Agustus 1945, Jepang benar-benar menyerah pada sekutu.

16 Agustus 1945, Pada saat dini hari, para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Maka itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, awalnya ia dibawa ke rumah Nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks Proklamasi pun disusun pada dini hari, yang diketik oleh Sayuti Malik.


TEORI KLASIFIKASI NEGARA



Klasifikasi negara, disebut juga klasifikasi negara, mengacu pada kategorisasi negara berdasarkan kriteria tertentu. Ada berbagai teori dan perspektif mengenai klasifikasi negara, dan teori-teori ini dikemukakan oleh para sarjana yang berbeda. Beberapa klasifikasi umum negara meliputi:

·        Klasifikasi Tradisional:

Monarki: Suatu bentuk pemerintahan di mana satu orang, biasanya seorang raja atau ratu, memegang kekuasaan untuk memerintah.

Aristokrasi: Suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh kelas penguasa kecil yang memiliki hak istimewa.

Demokrasi: Suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh mereka secara langsung atau melalui perwakilan terpilih

·         Klasifikasi Lainnya:

Monarki, Federasi, dan Konfederasi: Mengklasifikasikan negara bagian menjadi negara kesatuan, negara bagian federal, dan negara bagian konfederasi berdasarkan strukturnya

Monarki Absolut, Monarki Terbatas, dan Monarki Konstitusional: Mengkategorikan negara berdasarkan sifat monarki

Negara Heteronom, Negara Otonom, Negara Totaliter, dan Negara Liberal: Mengklasifikasikan negara berdasarkan tingkat kebebasan dan intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara

·         Klasifikasi Arend Lijphart: Arend Lijphart mengusulkan klasifikasi negara berdasarkan teori konstitusi, yang dapat memberikan wawasan tambahan mengenai kategorisasi negara

Klasifikasi negara merupakan topik yang kompleks dan beragam, dan berbagai teori serta perspektif memberikan lensa berbeda untuk memahami dan menganalisis keragaman negara di seluruh dunia. Setiap sistem klasifikasi menawarkan wawasan unik mengenai sifat dan karakteristik berbagai jenis negara, sehingga berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang lanskap politik.

 

TEORI BENTUK-BENTUK NEGARA



Teori bentuk-bentuk negara mencakup konsep-konsep yang menjelaskan bagaimana suatu negara terbentuk dan beroperasi. Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan (unitarianisme) dan negara kesatuan (federasi)

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka, berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Sementara negara serikat adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki otonomi tertentu

Menurut Niccolo Machiavelli, bentuk negara ada dua, yaitu republik dan monarki. Machiavelli menggunakan istilah respublica untuk republik dan prinsip untuk monarki. Pendapat Machiavelli ini menjadi dasar bagi para sarjana untuk menentukan kriteria yang digunakan dalam membedakan bentuk negara, republik atau monarki

Dalam konteks modern, teori-teori bentuk negara dikembangkan oleh para ahli dan berkembang bermuara pada dua paham yang mendasar, yaitu paham yang menggabungkan

Salah satu kriteria untuk membedakan bentuk negara apakah republik atau monarki adalah berdasarkan cara penempatan kepala negaranya. Jika kepala negara diangkat secara turun-temurun, maka bentuk negara itu adalah monarki. Namun, apabila diangkat berdasarkan pemilihan, maka bentuk negaranya adalah republic

 

DEMOKRASI DAN OTORITARIANISME


Demokrasi dan otoritarianisme adalah dua sistem politik yang berlawanan. Demokrasi memberikan kekuasaan kepada rakyat, sementara otoriterisme berpusat pada seorang pemimpin yang tidak dibatasi oleh aturan hukum. Demokrasi dianggap mampu menjamin hak-hak sipil, mendukung keamanan, dan perdamaian internasional. Di sisi lain, otoritarianisme cenderung menunjukkan sikap tunduk terhadap otoritas, konservatif, dan siap menghukum kelompok yang memiliki sikap moral yang berbeda. Perbedaan antara negara demokrasi dan negara otoriter juga terlihat dalam mekanisme pemilihan pemimpin. Negara demokrasi melaksanakan pemilihan umum yang adil dan jujur, sehingga warga negara dapat memilih secara langsung pemimpin mereka melalui surat suara. Lain halnya dengan otoritas negara yang mekanisme pemilihan pemimpinnya hanya dilakukan sebagai formalitas saja atau bahkan sama sekali tidak diterapkan dalam perspektif kesejahteraan sosial, terdapat keterkaitan antara kesejahteraan, negara kesejahteraan, dan kebijakan kesejahteraan sosial dalam demokrasi dan otoritarianisme. Keberhasilan kebijakan kesejahteraan sosial tidak hanya terjadi di negara-negara demokrasi seperti Inggris, tetapi juga di negara-negara otoriter seperti Singapura

Dengan demikian, demokrasi dan otoritarianisme memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pemerintahan, hak asasi manusia, dan mekanisme pemilihan pemimpin, serta mempengaruhi kebijakan kesejahteraan sosial.

 

TEORI KONSTITUSI

Teori konstitusi merupakan teori yang menjelaskan tentang dasar susunan politik dan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berarti keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem pemerintahan negara . Teori konstitusi lebih luas daripada teori hukum konstitusional dan teori UUD, karena mencakup faktor-faktor non hukum seperti kekuatan politik nyata, budaya, dan lingkungan sosial.

konstitusi dapat diartikan dalam tiga pengertian

Konstitusi dilihat dalam arti politik dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.

Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat.

Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum tertinggi yang berlaku di suatu negara.

Teori konstitusi juga mempertimbangkan konsep negara hukum, yang fokus pada hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertuli

Beberapa teori konstitusi dan konsep negara hukum yang dijelaskan dalam literatur meliputi teori kedaulatan negara, teori konstitusi, teori negara hukum demokrasi, teori kesejahteraan, teori keadilan, dan teori kepastian hukum.

Dalam konteks Indonesia, teori konstitusi dan konsep hukum negara memainkan peran penting dalam pemahaman dan pengembangan sistem politik dan pemerintahan negara. Misalnya, teori konstitusi demokrasi pasca amandemen UUD 1945 menjelaskan tentang dasar susunan politik yang bernam demokrasi setelah amandemen terakhir pada UUD 1945

 

HAM


HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang merupakan istilah dalam bahasa Indonesia untuk hak asasi manusia. HAM adalah seperangkat hak yang melekat, kodrati, dan universal yang diberikan Tuhan kepada seluruh umat manusia dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini dilindungi oleh hukum nasional dan internasional dan dikategorikan ke dalam tiga generasi: hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan hak solidaritas. Hak-hak generasi ketiga adalah hak yang paling banyak diperdebatkan dan kurang diakui secara hukum dan politik. Prinsip-prinsip HAM mencakup universalitas, inalienabilitas, indivisibility, dan saling ketergantungan. HAM harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua individu dan pemerintah.

Hak asasi manusia adalah prinsip atau norma moral untuk standar perilaku manusia tertentu dan secara teratur dilindungi dalam hukum kota dan internasional . Hak-hak tersebut secara umum dipahami sebagai hak-hak fundamental yang tidak dapat dicabut, yang merupakan hak yang melekat pada seseorang hanya karena dia adalah seorang manusia dan yang memiliki sifat yang melekat pada semua umat manusia tanpa memandang usia, asal etnis, lokasi, bahasa, agama, etnis, atau status lainnya. Prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan di mana pun dan kapan pun dalam arti bersifat universal dan bersifat egaliter dalam arti sama bagi semua orang. Hak-hak tersebut dianggap memerlukan empati dan supremasi hukum serta mewajibkan seseorang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan secara umum dianggap tidak boleh dicabut kecuali sebagai hasil proses hukum berdasarkan keadaan tertentu.

 

WELFARE STATE


Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan di mana negara melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya, berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil, dan tanggung jawab publik bagi warga negara yang tidak dapat memanfaatkan negara tersebut. bekal minimal untuk kehidupan yang baik. Negara kesejahteraan memberikan bantuan negara bagi individu di hampir semua fase kehidupan, mulai dari negara-negara kurang berkembang hingga negara-negara industri paling maju.

Ciri-ciri utama negara kesejahteraan meliputi:

Ø  Asuransi Sosial : Suatu ketentuan yang umum terdapat di sebagian besar negara industri maju, dibiayai oleh iuran wajib dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat seperti pensiun publik, layanan kesehatan, dan asuransi pengangguran.

Ø  Penyediaan Publik : Negara kesejahteraan biasanya mencakup penyediaan publik atas pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan infrastruktur

Ø  Bantuan Sosial : Negara kesejahteraan juga memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, seperti orang lanjut usia, orang cacat, atau pengangguran, melalui program bantuan sosial yang menawarkan dukungan berdasarkan kebutuhan saja.

Negara kesejahteraan telah berkembang seiring berjalannya waktu, dengan ciri-ciri awal seperti pensiun publik dan asuransi sosial yang berkembang sejak tahun 1880an dan seterusnya di negara-negara industri maju di Barat. Perang Dunia I, Depresi Besar, dan Perang Dunia II dianggap sebagai peristiwa penting yang mendorong perluasan negara kesejahteraan. Bentuk negara kesejahteraan yang paling utuh dikembangkan setelah Perang Dunia II

Negara kesejahteraan berbeda dari kesejahteraan sosial, yang merupakan jenis dukungan pemerintah yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan medis. Jaminan sosial bisa jadi identik dengan kesejahteraan atau merujuk secara khusus pada program asuransi sosial yang memberikan dukungan hanya kepada mereka yang telah berkontribusi pada sistem, dibandingkan dengan program bantuan sosial yang memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan saja.

 

BERNEGARA YANG BAIK DAN BENAR


Kesadaran berbangsa dan bernegara mencakup sikap dan perilaku yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan tujuan hidup bangsa. Beberapa contoh sikap sadar berbangsa dan bernegara termasuk menghargai pendapat orang lain, menjaga nama baik, menjalankan kewajiban, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjalankan usaha pertahanan negara.

Hal ini juga melibatkan cinta tanah air, kesadaran berbangsa, keyakinan pada Pancasila, hubungan berkorban untuk bangsa dan negara, serta kesiapan untuk berkorban demi persatuan dan persatuan bangsa.

Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan landasan penting bagi pembangunan bangsa dan negara, serta merupakan upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ilmunegara-azahra