AZAHRA RISWIDA ANJANI
ILMU NEGARA
PENGERTIAN ILMU NEGARA
Istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda staatsleer
yang diambil dari istilah bahasa Jerman “Staatslehre” yang merupakan hasil dari
penyelidikan seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya
Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek dianggap sebagai Bapak
Ilmu Negara. Sementara itu, menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu
tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur,
bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara
(Muhtada, 2018). Tujuan mempelajari ilmu negara terutama sekali adalah untuk
memberikan pengetahuan sejarah, asal muasal, hakikat, dan perkembangan
pemikiran negara yang bersifat universal. Ilmu negara merupakan pemahaman yang
tidak praktis karena tiada ditujukan untuk sebuah negara tertentu. Oleh sebab
itu, pelajaran ini penting untuk menuntun kepada pelajaran yang lebih praktis
seperti hukum tata negara dan hukum tata usaha negara (Isharyanto, 2016).
Pembahasan tentang ilmu negara dapat dimulai dengan mempelajari terlebih dahulu
istilah dari ilmu negara. Setelah membaca artikel ini, pembaca diharapkan dapat
memahami tentang konsep ilmu negara yang meliputi istilah dan pengertian ilmu
negara secara umum dan dari berbagai pendapat atau pandangan para ahli ilmu
negara.
TEORI ASAL MULA NEGARA
Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang asal mula suatu negara, yaitu :
Teori asal mula negara adalah teori yang mencoba
menjelaskan bagaimana negara terbentuk. Berikut adalah beberapa teori asal mula
negara yang ditemukan:
1.Teori teokrasi atau teori ketuhanan merupakan salah satu teori yang mengkonstruksi tentang asal mula negara. Teori teokrasi yang mempunyai kaitan dengan asal mula negara terdiri atas dua teori. Dua teori tersebut yaitu teori teokrasi klasik dan theori teokrasi modern. Teori teokrasi klasik menyatakan bahwa otoritas kekuasaan berasal Tuhan dan kemudian diberikan secara langsung kepada manusia yang memerintah. Manusia yang mendapat kekuasaan tersebut yang dianggap sebagai titisan Tuhan
2.Teori Hukum Alam, hukum alam menekankan pada hukum
alam sebagai asal mula dari negara. Hukum alam ada yang sifatnya irrasional dan
rasional. Hukum Alam yang irrasional dapat ditemukan dengan menggunakan metode
induktif (logika induktif: khusus-umum). Contoh hukum alam yang irrasional
seperti hukum yang lahir dari Tuhan atau Firman Tuhan, hal-hal yang bersifat
mistis, dan sejenisnya. Adapun hukum alam yang rasional adalah hukum alam yang
ditemukan melalui metode deduktif (logika deduktif: umum-khusus), yang merupakan
metode yang didapat melalui observasi.
3.Teori Perjanjian Masyarakat, teori perjanjian
masyarakat diperkenalkan oleh tokoh yang bernama Thomas Hobbes, yang lahir pada
tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Hobbes menyatakan bahwa yang berlaku
pada masa sebelum adanya negara adalah hukum rimba. Di masa tersebut, yang
berlaku adalah prinsip homo homini lupus, yang berarti manusia menjadi serigala
bagi manusia lain. Selain itu, juga berlaku prinsip bellum omnium contra omnes
̧ yang artinya semua lawan semua. Kemudian, untuk mengakhiri hukum rimba di
tegah masyarakat, maka masyarakat membuat kontrak sosial atau perjanjian
masyarakat. Kontrak sosial tersebut berupa penyerahan kewenangan atau kekuasaan
kepada raja untuk memerintah. Artinya masyarakat secara bersama-sama berjanji
untuk menyerahkan kekuasaan kepada raja yangditunjuk untuk memerintah agar
hukum rimba tidak terjadi lagi
4.Teori Kekuatan, teori kekuatan juga dapat disebut
sebagai teori kekuasaan. Teori kekuatan sendiri dapat dibagi menjadi dua: teori
kekuatan fisik dan teori kekuatan ekonomi. Teori kekuatan fisik menyatakan
bahwa kekuasaan adalah bentukan orang-orang yang paling kuat, berani, dan
berkemauan teguh untuk memaksakan kemauannya kepada pihak yang lemah. Voltaire
menyatakan bahwa raja yang pertama merupakan “the winning hero”. Teori kekuatan
fisik mendeklarasikan bahwa negara dapat muncul disebabkan oleh kemenangan dari
pihak yang secara fisik lebih unggul dan kuat dari pihak lain
5.Teori Positivisme, teori positivisme juga turut menjelaskan
tentang asal mula negara. Hans Kelsen, salah satu tokoh positivisme hukum,
sering mengaitkan antara teori hukum, negara, dan hukum internasional.
Sebenarnya Hans Kelsen bukan merupakan bagian penuh dari aliran positivisme
empiris, dan juga bukan merupakan bagian penuh dari aliran hukum alam. Menurut
para ahli, Hans Kelsen lebih pada posisi di tengah-tengah antara dua aliran
tersebut (Asshiddiqie dan Safaat, 2006:9). Walaupun demikian, karya-karya Hans
Kelsen yang selalu mempromosikan teori hukum murni membuat Hans Kelsen dapat
dianggap cenderung pada teori hukum positivisme. Selain mempromosikan teori
hukum murni yang dekat dengan teori Dasar-Dasar Ilmu Negara 19 hukum
positivisme, Hans Kelsen juga mengkaji tentang negara. Salah satu buku yang ditulisnya,
yaitu General Theory of Law and State, khususnya pada bagian dua, mengkaji
tentang negara
6.Teori Organis, teori organis dalam kaitan dengan
asal mula negara lebih mensimulasikan negara seperti anatomi manusia. Negara
dianggap sama dengan makhluk hidup yang mempunyai struktur seperti kepala,
badan, kaki, tangan, otak dan lain.lain. Kepala, badan, kaki, tangan dapat
disamakan dengan struktur lembaga negara, sedangkan otak dapat disamakan dengan
pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara.
7.Teori Garis Kekeluargaan, teori garis kekeluargaan,
atau teori patriarkhal-matriarkhal, merupakan salah satu teori asal mula
negara. Teori garis kekeluargaan fokus pada penciptaan negara yang bersumber
dari adanya keluarga. Negara dapat terbentuk dari adanya keluarga kecil yang
saling bersatu, dan kemudian membentuk keluarga yang lebih besar, sampai pada
akhirnya tercipta atau terbentuk sebuah negara. Garis kekeluargaan yang
dimaksud juga dapat berbentuk suku atau keturunan. Oleh karena itu, teori ini
menganggap bahwa negara bisa jadi lahir dari keluarga atau suku yang berasal
garis keturunan bapak (patriarkhal), atau bisa juga dari garis keturunan ibu
8.Teori modern, Kranenburg menjelaskan bahwa negara
lahir karena adanya komunitas manusia yang disebut sebagai bangsa. Negara akan
lahir apabila terdapat suatu bangsa. Oleh karena itu, bangsa menjadi fondasi
bagi terciptanya negara. Pendapat Kranenberg ini menyimpulan bahwa tidak akan
mungkin ada negara jika tidak ada komunitas yang disebut bangsa. Keadaan
tersebut menyebabkan penguasa dari sebuah negara adalah bangsa yang menciptakan
negara. Penjelasan dari Kranenberg bertolak belakang dengan penjelasan
Logemann, yang menjelaskan bahwa negara lebih dulu ada sebelum tercipta bangsa.
Logemann berpandangan bahwa negara, dengan kekuasaan yang dimilikinya, kemudian
menciptakan suatu bangsa, sehingga bangsa itu ada karena adanya suatu negara
9.Teori Terjadinya Negara secara Primer, teori
terjadinya negara secara primer juga merupakan salah satu teori yang menawarkan
penjelasan tentang asal mula negara. Menurut teori ini, terjadinya negara
secara primer dapat digolongkan menjadi empat fase, yaitu fase genootshap
(genossenchaft), fase reich (rijk), fase staat, dan fase (democratische natie
dan dictatuur atau dictatum). Fase-fase ini merupakan tahapan dalam pembentukan
negara.
TEORI
BERAKHIRNYA NEGARA
Mac Iver mengemukakan bahwa suatu negara dapat berakhir
dengan dua cara, yaitu cara revolusi dan cara evolusi. Cara revolusi terjadi manakala di negara tersebut terjadi hal
yang cepat dan besar, seperti peperangan dan pemberontakan, yang dapat
mengakibatkan hancurnya sebuah negara. Cara evolusi teriadi manakala proses
hancurnya negara terjadi secara perlahan. Misalnya melalui adanya konflik
internal yang berlarut-latur dan berkepanjangan di tubuh negara tersebut,
sehingga menyebabkan sendi-sendi kenegaraan melemah dan pada akhirmya runtuh
.Diponolo menjelaskan lenyapnya negara dalam tiga teori, yaitu teori
organis,teori anarkis, dan teori marxis. Teori organis mengasumsikan negara
layaknya organisme hidup, yang akan lenyap manakala organisme tersebut sudah
tidak berfungsi lagi, atau organisme itu sendiri hancur. Teori organisme
mengasumsikan negara seperti makhluk hidup, yang bisa lahir, muda, tua, dan
akhirnya mati. Teori anarkis mendasarkan pada dampak dari anarkisme. Teriadinya
anarkisme dapat membuat negara hancur, yang berarti lenyapnya negara terjadi
karena munculnya anarkisme dalam tubuh negara.
Teori Marx menjelaskan bahwa negara bisa hancur dan lenyap
karena adanya pertentangan kelas di dalam negara. Dalam konteks ini, negara
bisa hancur atau lenyap karena adanya kemenangan suatu kelas dalam masyarakat
atas kelas lainnya. Selain penjelasan dari teori-teori tersebut, negara bisa
juga lenyap karena adanya kolonialisme, kemiskinan, kudeta atau terjadi
peperangan, pemisahan diri dari wilayah yang merupakan bagian dari suatu
negara. Kemudian juga negara dapat mati karena adanya bencana alam, hilangnya
penduduk, musnahnya pemerintahan, dan semacamnya. Dari berbagai sebab ini, dapat disimpuilkan bahwa negara bisa lenyap
karena dua alasan. Alasan pertama, negara bisa lenyap karena kondisi alam.
Kondisi alam yang tidak bersahabat dapat membuat negara hancur. Contoh dari
hilangnya negara karena kondisi alam yang tidak bersahabat adalah terjadinya
gunung meletus yang menghancurkan wilayah, banjir yang menghanyutkan wilayah, dan tsunami yang
menghancurkan manusia atau wilayah. Alasan kedua, karena kondisi sosial yang
menyebabkan lenyapnya negara. Contoh negara yang hilang karena faktor sosial
misalnya adanya kemiskinan yang menghilangkan penduduk, penjajahan, kudeta yang
mengganti negara, perjanjian, dan penggabungan atau pemisahan (atau perpecahan)
wilayah dalam suatu negara.
TEORI LEGITIMASI NEGARA
Teori legitimasi kekuasaan adalah suatu konsep yang
menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan sah,
sehingga memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan kepercayaan
masyarakat, beberapa teori sumber kekuasaan yang dikemukakan oleh para ahli
antara lain:
Teori Teokrasi: Kekuasaan berasal dari Tuhan, dan
Tuhanlah yang mengangkat orang untuk mewakili-Nya dalam mengatur pemerintahan
Teori Hukum Alam: Kekuasaan ada karena diperjanjikan
oleh masyarakat. Masyarakat membuat perjanjian untuk mengangkat siapa yang
memegang kekuasaan
Teori Kekuatan: Kekuasaan berasal dari kekuatan fisik,
militer, relasi, kepintaran, kekayaan, dan sebagainya
Legitimasi kekuasaan juga berkaitan dengan kontrak
sosial antara pemerintah dan masyarakat, di mana pemerintah harus menyesuaikan
dengan nilai dan norma yang berlaku agar berjalan dengan selaras
Legitimasi sangat dibutuhkan karena kekuasaan cenderung
dipertahankan dan diperebutkan melalui berbagai cara, dan negara cenderung
telah melakukan tindakan yang represif dalam menghukum warganya untuk
memperoleh ketertiban
TEORI TUJUAN NEGARA
Teori Tujuan Negara adalah suatu pedoman dalam
mengarahkan seluruh kegiatan aktivitas negara, menyusun, dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap
negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa
negara yang bersangkutan. Setiap negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan,
antara lain melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan
keadilan
Teori Plato
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan
harmonis. Negara harus dipimpin oleh orang yang memiliki kebijaksanaan dan
keahlian dalam memimpin.
Teori Negara Polisi
Tujuan negara polisi adalah semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan
perlindungan kebebasan hak warganya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu
dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan kehendak
seluruh rakyat. Selain itu, negara lain juga tidak boleh ikut campur dalam
urusan pribadi dan ekonomi warganya.
Teori Negara Hukum
Menurut teori ini, tujuan negara adalah menegakkan hukum dan keadilan. Negara
harus memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama
dan tidak boleh diskriminatif.
Teori Negara Kesejahteraan
Menurut teori ini, tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Negara
dipandang sebagai alat untuk meraih tujuan bersama, yaitu suatu tatanan
masyarakat yang di dalamnya terdapat kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
Teori Teokratis
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan
SIKLUS
POLYBIUS
Polybios berasal dari yunani tepatnya dari suku
archaea, ia adalah sejarawan romawi kuno yang lahir dari seorang negarawan
terkemuka yaitu Likorta, seorang politisi kuat dan kepala Liga Achaean, pemuda
yang berpartisipasi dalam kehidupan militer dan politik.Sebagai komandan
kavaleri yunani ia berperan serta dalam perang Macedonia 3 melawan romawi
karena itu saat muda ia menjadi anggota liga archea dan berperan penting dalam
liga tersebut selain itu juga ayahnya Polybius menjadi komandan kavaleri dari
perang pydna. seorang diplomat Achaean terkemuka dan pemimpin politik; namun
meskipun begitu tidak ada yang mengetahui ibu Polybius ini. Sedangkan kekayaan
keluarganya didasarkan pada kepemilikan tanah yang luas dan produktif. Selama
masa mudanya Polybius mengembangkan minat dalam biografi, sejarah, dan topik
militer. Karena ayahnya seorang yang aktif dalam pemerintahan yunani maka
Polybius sendiri juga ikut bergabung dia menjadi seorang komandan kavaleri
dalam perang Macedonia 3.
Polybius memperlihatkan kekuatan, sekaligus
kelemahannya, dalam historiografi kuno. Memang harus diakui dia telah berusaha
keras memfokuskan pada data data empiris dan pragmatis. Tetapi ia sering
tergelincir karena keterbatasannya ketika menggunakan pendekatan apriori dan
spekulatif . meskipun demikian ia selalu dan terus mencoba untuk
memepertahankan akurasi dan sikap tidak memihak yang dengan sangat jelas
memperlihatkan kekuatan dan kelayakan metodologinya. Dibandingkan Plutarch
polibius lebih berhak mendapatkan pujian tinggi
Teori ini menjelaskan tentang siklus sistem
pemerintahan antara penguasa dengan rakyat.
Monarki, monarki adalah suatu sistem pemerintahan di
mana raja yang menobatkan dirinya menggunakan kekuasaan semata-mata untuk
rakyat dan bukan untuk dirinya sendiri.
Monarki dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Monarki absolut (raja memiliki kekuasaan penuh dan
bersifat mutlak)
2. Monarki konstitusional (kekuasaan raja dibatasi
berdasarkan hukum atau konstitusi yang berlaku)
3. Monarki parlementer (parlemen berkuasa penuh, raja
hanya sebagai simbol)
Tirani, tirani merupakan perubahan sistem pemerintahan
di mana raja yang sebelumnya merakyat tiba-tiba berkuasa semena-mena dan
melakukan penyelewengan wewenang sehingga rakyat menjadi tertindas. Sistem ini
sama dengan komunisme, fasisme, totaliter, dan kediktatoran.
Aristokrat, aristokrat atau golongan bangsawan mulai
peduli terhadap rakyat yang tertindas oleh kebijakan penguasa yang semena-mena
Oligarki, oligarki adalah perubahan sistem pemerintahan
di mana kaum bangsawan, elit politik, dan kalangan atas juga ikut menindas
rakyat bersama raja sehingga muncul sikap etnosentrisme dan feodalisme.
Demokrasi, demokrasi Rakyat kemudian bangkit dan
melancarkan revolusi untuk melawan pemerintah yang bertindak semena-mena.
Kemudian rakyat berkuasa atas pemerintahan dan negara serta kemerdekaan dari
penindasan dan ketidakpedulian penguasa kepada rakyat. Biasanya pemerintahan
berubah menjadi sistem republik contohnya seperti Revolusi Prancis.
Oklokrasi, oklokrasi seketika tampuk pemerintahan
sudah dikuasai rakyat, negara menjadi kacau karena seluruh rakyat ingin menjadi
pemimpin sehingga pemerintahan kembali ke sistem monarki.
MEMAHAMI
PROSES TERBENTUKNYA NKRI
Proklamasi itu juga merupakan rangkaian peristiwa yang
melatarbelakangi terjadinya kemerdekaan Indonesia.
Bagaimana kronologis lahirnya atau terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem
administrasi wilayah yang jelas.
Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan
pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik. Berikut ini
rangkaian kronologis terbentuk NKRI
Pada tanggal
29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang, yang beranggotakan 63 orang.
06 Agustus 1945, Sebuah bom atom meledak di kota
Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, Jepang sedang menjajah Indonesia.
07 Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti pada tanggal
menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi inkai.
9 Agustus 1945, Bom atom kedua kembali dijatuhkan di
kota Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika Serikat. Momen ini
dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.
10 Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar lewat radio
bahwa Jepang telah menyerah pada Sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia
makin mempersiapkan kemerdekaan. Saat Soekarno kembali dari Dalat, Sutan
Syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.
15 Agustus 1945, Jepang benar-benar menyerah pada
sekutu.
16 Agustus 1945, Pada saat dini hari, para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Maka itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, awalnya ia dibawa ke rumah Nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks Proklamasi pun disusun pada dini hari, yang diketik oleh Sayuti Malik.
TEORI
KLASIFIKASI NEGARA
Klasifikasi negara, disebut juga klasifikasi negara,
mengacu pada kategorisasi negara berdasarkan kriteria tertentu. Ada berbagai
teori dan perspektif mengenai klasifikasi negara, dan teori-teori ini
dikemukakan oleh para sarjana yang berbeda. Beberapa klasifikasi umum negara
meliputi:
· Klasifikasi Tradisional:
Monarki: Suatu bentuk pemerintahan di mana satu orang,
biasanya seorang raja atau ratu, memegang kekuasaan untuk memerintah.
Aristokrasi: Suatu bentuk pemerintahan di mana
kekuasaan dipegang oleh kelas penguasa kecil yang memiliki hak istimewa.
Demokrasi: Suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan
berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh mereka secara langsung atau melalui
perwakilan terpilih
·
Klasifikasi Lainnya:
Monarki, Federasi, dan Konfederasi: Mengklasifikasikan
negara bagian menjadi negara kesatuan, negara bagian federal, dan negara bagian
konfederasi berdasarkan strukturnya
Monarki Absolut, Monarki Terbatas, dan Monarki
Konstitusional: Mengkategorikan negara berdasarkan sifat monarki
Negara Heteronom, Negara Otonom, Negara Totaliter, dan
Negara Liberal: Mengklasifikasikan negara berdasarkan tingkat kebebasan dan
intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara
·
Klasifikasi Arend Lijphart: Arend Lijphart
mengusulkan klasifikasi negara berdasarkan teori konstitusi, yang dapat
memberikan wawasan tambahan mengenai kategorisasi negara
Klasifikasi negara merupakan topik yang kompleks dan
beragam, dan berbagai teori serta perspektif memberikan lensa berbeda untuk
memahami dan menganalisis keragaman negara di seluruh dunia. Setiap sistem
klasifikasi menawarkan wawasan unik mengenai sifat dan karakteristik berbagai
jenis negara, sehingga berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang
lanskap politik.
TEORI
BENTUK-BENTUK NEGARA
Teori bentuk-bentuk negara mencakup konsep-konsep yang
menjelaskan bagaimana suatu negara terbentuk dan beroperasi. Menurut teori-teori
modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan (unitarianisme)
dan negara kesatuan (federasi)
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka,
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Sementara negara serikat adalah bentuk negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang memiliki otonomi tertentu
Menurut Niccolo Machiavelli, bentuk negara ada dua,
yaitu republik dan monarki. Machiavelli menggunakan istilah respublica untuk
republik dan prinsip untuk monarki. Pendapat Machiavelli ini menjadi dasar bagi
para sarjana untuk menentukan kriteria yang digunakan dalam membedakan bentuk
negara, republik atau monarki
Dalam konteks modern, teori-teori bentuk negara
dikembangkan oleh para ahli dan berkembang bermuara pada dua paham yang
mendasar, yaitu paham yang menggabungkan
Salah satu kriteria untuk membedakan bentuk negara
apakah republik atau monarki adalah berdasarkan cara penempatan kepala
negaranya. Jika kepala negara diangkat secara turun-temurun, maka bentuk negara
itu adalah monarki. Namun, apabila diangkat berdasarkan pemilihan, maka bentuk
negaranya adalah republic
DEMOKRASI
DAN OTORITARIANISME
Demokrasi dan otoritarianisme adalah dua sistem
politik yang berlawanan. Demokrasi memberikan kekuasaan kepada rakyat,
sementara otoriterisme berpusat pada seorang pemimpin yang tidak dibatasi oleh
aturan hukum. Demokrasi dianggap mampu menjamin hak-hak sipil, mendukung
keamanan, dan perdamaian internasional. Di sisi lain, otoritarianisme cenderung
menunjukkan sikap tunduk terhadap otoritas, konservatif, dan siap menghukum kelompok
yang memiliki sikap moral yang berbeda. Perbedaan antara negara demokrasi dan
negara otoriter juga terlihat dalam mekanisme pemilihan pemimpin. Negara
demokrasi melaksanakan pemilihan umum yang adil dan jujur, sehingga warga
negara dapat memilih secara langsung pemimpin mereka melalui surat suara. Lain
halnya dengan otoritas negara yang mekanisme pemilihan pemimpinnya hanya
dilakukan sebagai formalitas saja atau bahkan sama sekali tidak diterapkan
dalam perspektif kesejahteraan sosial, terdapat keterkaitan antara
kesejahteraan, negara kesejahteraan, dan kebijakan kesejahteraan sosial dalam
demokrasi dan otoritarianisme. Keberhasilan kebijakan kesejahteraan sosial
tidak hanya terjadi di negara-negara demokrasi seperti Inggris, tetapi juga di
negara-negara otoriter seperti Singapura
Dengan demikian, demokrasi dan otoritarianisme
memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pemerintahan, hak asasi manusia,
dan mekanisme pemilihan pemimpin, serta mempengaruhi kebijakan kesejahteraan
sosial.
TEORI
KONSTITUSI
Teori konstitusi merupakan teori yang menjelaskan tentang dasar susunan politik dan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berarti keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem pemerintahan negara . Teori konstitusi lebih luas daripada teori hukum konstitusional dan teori UUD, karena mencakup faktor-faktor non hukum seperti kekuatan politik nyata, budaya, dan lingkungan sosial.
konstitusi dapat diartikan dalam tiga pengertian
Konstitusi dilihat dalam arti politik dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.
Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat.
Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum tertinggi yang berlaku di suatu negara.
Teori konstitusi juga mempertimbangkan konsep negara
hukum, yang fokus pada hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertuli
Beberapa teori konstitusi dan konsep negara hukum yang
dijelaskan dalam literatur meliputi teori kedaulatan negara, teori konstitusi,
teori negara hukum demokrasi, teori kesejahteraan, teori keadilan, dan teori
kepastian hukum.
Dalam konteks Indonesia, teori konstitusi dan konsep
hukum negara memainkan peran penting dalam pemahaman dan pengembangan sistem
politik dan pemerintahan negara. Misalnya, teori konstitusi demokrasi pasca
amandemen UUD 1945 menjelaskan tentang dasar susunan politik yang bernam
demokrasi setelah amandemen terakhir pada UUD 1945
HAM
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang
merupakan istilah dalam bahasa Indonesia untuk hak asasi manusia. HAM adalah
seperangkat hak yang melekat, kodrati, dan universal yang diberikan Tuhan
kepada seluruh umat manusia dan tidak dapat dicabut. Hak-hak ini dilindungi
oleh hukum nasional dan internasional dan dikategorikan ke dalam tiga generasi:
hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan hak solidaritas.
Hak-hak generasi ketiga adalah hak yang paling banyak diperdebatkan dan kurang
diakui secara hukum dan politik. Prinsip-prinsip HAM mencakup universalitas,
inalienabilitas, indivisibility, dan saling ketergantungan. HAM harus
dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua individu dan pemerintah.
Hak asasi manusia adalah prinsip atau norma moral
untuk standar perilaku manusia tertentu dan secara teratur dilindungi dalam hukum
kota dan internasional . Hak-hak tersebut secara umum dipahami sebagai hak-hak
fundamental yang tidak dapat dicabut, yang merupakan hak yang melekat pada
seseorang hanya karena dia adalah seorang manusia dan yang memiliki sifat yang
melekat pada semua umat manusia tanpa memandang usia, asal etnis, lokasi,
bahasa, agama, etnis, atau status lainnya. Prinsip-prinsip tersebut dapat
diterapkan di mana pun dan kapan pun dalam arti bersifat universal dan bersifat
egaliter dalam arti sama bagi semua orang. Hak-hak tersebut dianggap memerlukan
empati dan supremasi hukum serta mewajibkan seseorang untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain dan secara umum dianggap tidak boleh dicabut kecuali sebagai
hasil proses hukum berdasarkan keadaan tertentu.
WELFARE
STATE
Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan
di mana negara melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
warga negaranya, berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan, distribusi
kekayaan yang adil, dan tanggung jawab publik bagi warga negara yang tidak
dapat memanfaatkan negara tersebut. bekal minimal untuk kehidupan yang baik. Negara
kesejahteraan memberikan bantuan negara bagi individu di hampir semua fase
kehidupan, mulai dari negara-negara kurang berkembang hingga negara-negara
industri paling maju.
Ciri-ciri utama negara kesejahteraan meliputi:
Ø Asuransi
Sosial : Suatu ketentuan yang umum terdapat di sebagian besar negara industri
maju, dibiayai oleh iuran wajib dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat
seperti pensiun publik, layanan kesehatan, dan asuransi pengangguran.
Ø Penyediaan
Publik : Negara kesejahteraan biasanya mencakup penyediaan publik atas
pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan infrastruktur
Ø Bantuan
Sosial : Negara kesejahteraan juga memberikan dukungan kepada mereka yang
membutuhkan, seperti orang lanjut usia, orang cacat, atau pengangguran, melalui
program bantuan sosial yang menawarkan dukungan berdasarkan kebutuhan saja.
Negara kesejahteraan telah berkembang seiring
berjalannya waktu, dengan ciri-ciri awal seperti pensiun publik dan asuransi
sosial yang berkembang sejak tahun 1880an dan seterusnya di negara-negara
industri maju di Barat. Perang Dunia I, Depresi Besar, dan Perang Dunia II
dianggap sebagai peristiwa penting yang mendorong perluasan negara kesejahteraan.
Bentuk negara kesejahteraan yang paling utuh dikembangkan setelah Perang Dunia
II
Negara kesejahteraan berbeda dari kesejahteraan
sosial, yang merupakan jenis dukungan pemerintah yang dimaksudkan untuk
memastikan bahwa anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia
seperti makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan medis. Jaminan sosial bisa
jadi identik dengan kesejahteraan atau merujuk secara khusus pada program
asuransi sosial yang memberikan dukungan hanya kepada mereka yang telah
berkontribusi pada sistem, dibandingkan dengan program bantuan sosial yang memberikan
dukungan berdasarkan kebutuhan saja.
BERNEGARA YANG BAIK DAN BENAR
Kesadaran berbangsa dan bernegara mencakup sikap dan perilaku yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan tujuan hidup bangsa. Beberapa contoh sikap sadar berbangsa dan bernegara termasuk menghargai pendapat orang lain, menjaga nama baik, menjalankan kewajiban, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjalankan usaha pertahanan negara.
Hal ini juga melibatkan cinta tanah air, kesadaran
berbangsa, keyakinan pada Pancasila, hubungan berkorban untuk bangsa dan
negara, serta kesiapan untuk berkorban demi persatuan dan persatuan bangsa.
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan landasan
penting bagi pembangunan bangsa dan negara, serta merupakan upaya bersama untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Komentar
Posting Komentar